Kompas TV nasional hukum

Pemerintah DKI Jakarta Kebut Revisi Peraturan Tata Ruang Daerah

Kompas.tv - 12 April 2021, 22:20 WIB
pemerintah-dki-jakarta-kebut-revisi-peraturan-tata-ruang-daerah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Tinjau Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Aturannya

Hal Serupa juga dikatakan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Alasan itu membuat Pemerintah DKI Jakarta harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

Menurut Heru, jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," jelas Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Longsor dan Banjir, Pemerintah DKI Jakarta Jamin Kesehatan dan Perbaiki Rumah Warga yang Rusak

Heru menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Dampaknya, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Selain UUCK, Heru mengatakan, revisi Perda RDTR-PZ juga berpedoman pada dua aturan lain.  

Pertama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
 
"Sistem tadi menurut Permen 14 Tahun 2020 berkaitan dengan basis data itu kan sesuatu hal yang harus kami ikuti. Nah ini yang di dalam prosesnya itu tidak seperti membalik tangan," ungkap Heru.

Karena itu, kata Heru, dalam waktu dekat Dinas DCKTRP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pembahasan.

Nantinya, RDTR Provinsi DKI Jakarta akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan investasi.

Baca Juga: Beda Pernyataan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Soal Skateboard di Trotoar

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohamad Taufik menyatakan, saat ini Komisi D sudah memberikan materi dan rekomendasi.
 
"Karena itu, Komisi D merasa berkepentingan untuk membantu Bapemperda untuk menyampaikan masukan-masukan untuk mempercepat. Karena kan ini berkaitan, RDTR itu berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Taufik dikutip dari Kompas.com.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x