Kompas TV nasional sosial

Dirut TMII Bantah Tak Pernah Setor Pendapatan ke Kas Negara: Kami Diperiksa BPK

Kompas.tv - 11 April 2021, 17:21 WIB
dirut-tmii-bantah-tak-pernah-setor-pendapatan-ke-kas-negara-kami-diperiksa-bpk
Gambar bentuk miniatur wilayah Indonesia di TMII (Sumber: tamanmini.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Achmad Tanribali Lamo membantah anggapan pihaknya tidak pernah menyetor pendapatan ke negara. 

Diketahui beberapa hari terakhir muncul isu bahwa selama TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.

Namun dengan tegas Dirut TMII mengaku keuangan TMII selalu diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

"Kami sampaikan bahwa kami diperiksa oleh BPK setiap tahun, dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester satu dan semester dua," tegas Tarinbali yang dilansir dari kanal YouTube CENDANA TV. 

Tanribali mengungkapkan dari hasil audit BPK pada 2018-2020 tidak ditemukannya kasus yang merugikan negara. 

"Berdasarkan pemantauan merugikan negara BPK, TMII sampai semester satu 2018 ini tidak terdapat kasus kerugian negara, kalau kita simak pernyataan ini maka tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh TMII sepanjang menjadi kewajiban TMII, karena kami diperiksa BPK," lanjutya. 

Baca Juga: Negara Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto, Moeldoko: TMII Merugi dari Waktu ke Waktu

Sehingga apabila TMII tidak pernah memberikan setoran kas negara maka sudah pasti pihaknya akan ditegur oleh BPK. 

"Tapi, BPK menyatakan bahwa kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini. Dan ini berlaku pada 2018, 2019, 2020," dia menegaskan.

Lebih lanjut Tanribali menyebutkan dari hasil pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2020 juga tidak ada kerugian negara yang ditetapkan BPK. 

"Tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain TMII untuk menyampaikan kepada negara," kata Tanribali.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dengan Keppres tersebut, maka pengelolaan TMII saat ini sedang dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara dari yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Moeldoko: TMII Akan Dikelola Profesional oleh BUMN



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x