Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro Gelar Operasi Penyekatan Jalur Tikus Selama Larangan Mudik 2021

Kompas.tv - 11 April 2021, 11:40 WIB
polda-metro-gelar-operasi-penyekatan-jalur-tikus-selama-larangan-mudik-2021
Ilustrasi: Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyekat delapan titik jalur lalu lintas menyusul adanya larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogi mengatakan penyekatan tersebut bertujuan untuk menyaring pengendara yang akan mudik lebaran. Termasuk penyekatan di jalan tikus di sejumlah perbatasan.

"Ada 8 titik penyekatan 2 di jalan tol yaitu di Cikabar, Cikupa, 3 di stasiun dan terminal, 3 lagi di arteri nontol di perbatasan Bekasi dan Karawang. Kemudian di Jatiuwung perbatasan Tangerang kota dan Kabupaten Tangerang, Kemudian di Harapan Indah, perbatasan Bekasi kota dengan Jaktim," dia menjelaskan.

"Kita juga sudah melakukan survei di jalur-jalur tikus, yang bisa juga dilewati," sambungnya.

Baca Juga: Wapres Minta Umat Islam Salat Tarawih di Rumah dan Tidak Mudik

Bagaimana masyarakat yang melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021?

Sambodo menyebut bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi pada 25 April mendatang melalui Operasi Keselamatan Jaya.

"Memang ada perkiraan bahwa masyarakat sudah mulai bergerak sebelum tanggal 6 tentu karena memang undang-undangnya masih memperbolehkan kita masih melakukan imbauan, pemeriksaan secara random," terangnya.

Sementara jika pada libur lebaran masih ditemukan masyarakat yang mudik, pihaknya tak segan untuk meminta pemudik tersebut putar balik.

Polisi bahkan akan melakukan tilang bagi travel gelap atau kendaraan yang masih mengangkut penumpang.

"Sementara ini sanksinya diputar balik, kemudian kalau untuk untuk kendaraan travel, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nah itu kita akan diputar balik dan karena itu hal melanggar aturan lalu lintas, kita berlakukan tilang," tegasnya.

Baca Juga: Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Terminal Tanjung Priok Tidak Buka Pelayanan Bus AKAP



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.