BENGKULU, KOMPAS.TV - Tersangka inisial F-I warga Kabupaten Mukomuko, ditangkap subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu di kediamannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,9 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas daerah, dengan bandar seorang warga binaan berinisial J-D, yang tengah mendekam di Lapas Sumatera Barat.
Polisi menjelaskan, pengungkapan ini atas laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka dirumahnya. saat penangkapan, polisi mendapati 7 paket sabu yang baru dibeli tersangka untuk diedarkan di wilayah Mukomuko.
Pengembangan kasus kini tengah dilakukan Polda Bengkulu guna mengunkap jaringan sindikat narkoba lintas daerah ini.
Tersangka F-I dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#BandarNarkoba #KurirNarkoba #PengedarNarkoba #NarkobaDalamLapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.