Kompas TV regional sosial

Longgarkan Jam Operasional Restoran di DKI selama Ramadhan, Anies Baswedan: untuk Layani Sahur

Kompas.tv - 9 April 2021, 19:11 WIB
longgarkan-jam-operasional-restoran-di-dki-selama-ramadhan-anies-baswedan-untuk-layani-sahur
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau langsung ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI JAKARTA, Anies Baswedan, memberikan kelonggaran jam operasional restoran selama Ramadan tahun ini.

Diketahui dalam ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta tempat makan hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Namun pada Ramadan tahun ini, Anies memperbolehkan untuk restoran atau rumah makan buka lebih lama selama bulan puasa.

"Di bulan ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malaman, bisa buka lebih pagi," kata Anies yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Anies Baswedan Imbau Masyarakat yang Tarawih di Masjid Jaga Jarak dan Pakai Masker

Alasannya, kata Anies aktivitas masyarakat selama Ramadan lebih tinggi saat malam hari.

"Karena untuk melayani yang sahur, kalau selama ini harus tutup jam 9 malam, bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait informasi lebih detail soal jam operasional restoran akan diumumkan nanti oleh dinas terkait.

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengungkapkan tidak melarang untuk warganya melakukan buka bersama di restoran, asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Anies Didemo Massa Berbendera HMI, Wagub DKI: Gubernur Dapat Award Antikorupsi

Restoran maupun rumah makan harus mematuhi aturan kapasitas 50 persen, mereka juga harus mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya memberi izin untuk acara buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama pandemi.

Namun, selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, restoran atau rumah makan disarankan memberlakukan kebijakan reservasi untuk menghindari lonjakan antrian pengunjung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x