Kompas TV nasional sosial

Peraturan Larangan Mudik, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas

Kompas.tv - 9 April 2021, 10:12 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan untuk mudik lebaran 2021.

Keputusan larangan mudik ini diambil dengan pertimbangan masih tingginya kasus covid-19 secara nasional. Apalagi belajar dari momentum libur panjang yang menjadi klaster besar peningkatan kasus.

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengetatan mudik di antaranya di wilayah darat, 300 lokasi akan disekat dan kendaraan putar balik pelanggar.

Wilayah laut hanya boleh dilakukan pengecualian mobilitas khusus dan pengurangan suplai tiket penumpang kereta api.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan mudik.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam penutupan Rapat Kooordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional 2021 menyatakan pengamanan Idul Fitri bahkan akan dimulai sebelum larangan mudik berlaku agar tidak banyak warga mencuri waktu.

Meski begitu ada pengecualian bagi kendaraan yang boleh melakukan perjalanan. Di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Dinas Operasional, berpelat dinas TNI Polri, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Mobil barang dan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya serta kendaraan pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Sementara, pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan di antaranya perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kunjungan keluarga yang sakit, anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping dan pelayanan kesehatan yang darurat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.