Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Wacana Tarif Listrik Naik Juli, GAPMMI: Industri Masih Berjuang untuk Survive

Kompas.tv - 9 April 2021, 05:30 WIB
wacana-tarif-listrik-naik-juli-gapmmi-industri-masih-berjuang-untuk-survive
Ilustrasi Meteran Listrik (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian ESDM mewacanakan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2021. Kenaikan berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA hingga pelanggan industri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menilai, kenaikan tarif listrik tidak tepat jika dilakukan di tengah pandemi.

Apalagi, berdasarkan simulasi dari Kementerian ESDM, kenaikan tarif untuk industri adalah yang paling besar. Yaitu sekitar Rp 2,9 miliar per bulan.

Baca Juga: Wacana Tarif Listrik Naik, Mulai dari Rp18.000 Per Bulan

“Industri masih berjuang untuk bisa survive,” ujar Adhi seperti dikutip dari  Kontan.co.id, Jumat (09/04/2021).

Adhi mengungkapkan, dalam biaya produksi makanan dan minuman, biaya energi berkontribusi sekitar 5%-10%. Jika tarif listrik naik, produsen tak bisa serta merta menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat juga masih lemah.

"Kalau tujuannya penghematan anggaran, sebaiknya perlu dicari solusi lain ketimbang menaikkan tarif listrik. Salah satunya, pemerintah sudah hapuskan limbah B3 PLN.  Ini akan hemat banyak," kata Adhi.

Baca Juga: Harga Ayam Jelang Ramadan Terus Melambung, Pedagang di Pasar Cianjur Mogor Jualan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik. Meskipun harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.

Pemerintah pun memberi dana kompensasi kepada PLN, untuk mengganti biaya yang dikeluarkan karena menjual listrik dibawah harga keekonomian.

Baca Juga: Program Listrik Gratis Sudah Berakhir, Ini Cara Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN

Jika nanti ada penyesuaian tarif, tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan bertambah dengan kisaran beragam sesuai golongan.

Untuk golongan RT (Rumah Tangga) 900 VA, kenaikannya Rp 18.000 per bulan per pelanggan. Sedangkan untuk golongan pelanggan RT 1.300 VA, akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan per pelanggan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x