Kompas TV video sinau

Apa Arti KTP-el Berlaku Seumur Hidup? Ini Lho Maksudnya...

Kompas.tv - 8 April 2021, 13:35 WIB
Penulis : Gempita Surya

SOLO, KOMPAS.TV – Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP elektronik atau KTP-el yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebenarnya apa arti dari KTP-el berlaku seumur hidup? Bagaimana jika ada tanggal kadaluwarsa di KTP elektronik?

KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.

“Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluwarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-el berlaku seumur hidup,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.

Masa berlaku KTP-el diatur dalam Pasal 64 ayat 7(a) dan Pasal 101c UU no. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu, kapan KTP-el harus diperbarui?

KTP-el perlu diganti atau diperbarui jika mengalami kerusakan sehingga data tidak terbaca, KTP-el hilang, atau ada perubahan data di KTP seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan data lainnya.

Jika KTP-el hilang saat di perantauan, maka proses penggantian KTP-el bisa dilakukan di domisili tempat tinggal saat ini.

“Saat ini pencetakan KTP-el yang hilang bisa dilakukan di mana saja, dikenal dengan konsep rekam cetak KTP-el luar domisili,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Untuk mengganti KTP-el, cukup datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP-el yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Seluruh proses penggantian KTP elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.(*)

Grafis: Joshua Victor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x