Kompas TV nasional sosial

ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Selama Larangan Mudik 2021 Berlaku, Asalkan...

Kompas.tv - 8 April 2021, 12:57 WIB
asn-tetap-boleh-ambil-cuti-selama-larangan-mudik-2021-berlaku-asalkan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan kebijakan melarang apatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti lebaran tahun 2021, ternyata tetap membuka peluang abdi negara untuk mengambil libur mereka saat hari raya tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Catat! Menteri PAN-RB Larang ASN Ambil Cuti Lebaran 2021

Dalam SE tersebut dijelaskan, Kementerian PAN RB memberi pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya.

Pengecualian tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga diberitakan Kompas.com, Rabu (7/4/2021), Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memang melarang ASN mengajukan cuti lebaran tahun 2021. Pegawai ASN tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Wow! ASN Bisa Terima Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021)," tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti lebaran kepada pegawai ASN. Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut," tulisnya.

Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, pemerintah telah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat karena pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Belum Pasti, Kebijakan Cuti Bagi ASN Akan Diumumkan Jelang Idu Fitri



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x