Kompas TV regional berita daerah

Pemerintah Pastikan Masukan Publik Terkait Penyempurnaan RUU KUHP Tetap Terbuka

Kompas.tv - 7 April 2021, 16:47 WIB
pemerintah-pastikan-masukan-publik-terkait-penyempurnaan-ruu-kuhp-tetap-terbuka
Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa (Sumber: Humas kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dalam upaya penyusunan dan penyempurnaanRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pemerintah membuka ruang diskusi melalui kegiatan Diskusi Publik sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.

“Diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, sosialisasi secara luas ini menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP,” disampaikanWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariejdalam Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Sulawesi Selatan (06/04/2020)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut dibanggakan.

"RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Seyogianya ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat," ujar Eddy.

Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa. Sebagaimana diketahui, pada September 2019 lalu DPR RI akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.

Penolakan dari elemen masyarakat sebagian muncul akibat disinformasi, misalnya isu bahwa RUU KUHP menetapkan perempuan yang pulang malam akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Adapun penolakan dari elemen masyarakat sebagian muncul akibat disinformasi, misalnya isu bahwa RUU KUHP menetapkan perempuan yang pulang malam akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta. Karena itu pula pemerintah dan DPR sepakat perlunya dilakukan sosialisasi lebih mendalam dan luas kepada masyarakat terkait RUU KUHP sebelum akhirnya bisa disahkan.

"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," ucap Eddy.

Dalam perkembangannya, makna pembaruan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP kemudian diperluas sehingga meliputi pula misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil Indonesia. Menurutnya misi demokratisasi tercermin dalam upaya menjaga keseimbangan moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional. Sedangkan misi konsolidasi tercermin dari upaya untuk menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dengan mengembalikan kendali asas-asas umum kodifikasi secara bertahap. Pembaruan KUHP Nasional juga diarahkan pada misi harmonisasi, yaitu menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.

"Misimodernisasi, yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan," ujar Eddy.


#KUHP
#RKUHP
#RUU



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x