Kompas TV nasional update

PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab

Kompas.tv - 7 April 2021, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pemalsuan tes usap RS Ummi ini dimulai sejak pukul 10 tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan sela yang dibacakan terlebih dahulu adalah perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, lalu menyusul pembacaan putusan sela untuk terdakwa Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Ketiga orang terdakwa ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sementara itu, di luar ruang sidang tidak tampak kehadiran massa pendukung Rizieq. Meski demikian petugas kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya tetap berjaga mengamankan lokasi sidang.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.