Kompas TV nasional politik

Digugat Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Kubu AHY Tak Gentar

Kompas.tv - 7 April 2021, 13:22 WIB
digugat-kubu-moeldoko-partai-demokrat-kubu-ahy-tak-gentar
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Sumber: Dok. Herzaky Mahendra Putra)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono  (AHY)  menyatakan tak gentar dengan sejumlah gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Tercatat setidaknya ada tiga gugatan saat ini yang disiapkan kubu Moeldoko ke pengadilan.

“Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil kemenkumham KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah,” kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat kubu AHY Herzaky Mahendra dalam pesan whatsapp kepada Kompas. TV, Rabu (7/4).

Menghadapi tiga gugatan dari kubu KLB  Deli Serdang,  Herzaky yakin kubu AHY pasti menang di pengadilan.  “Tentu kami yakin menang.” Tegasnya.

 

Dia menyebutkan gugatan-gugatan yang diajukan kubu Moeldoko tidak jelas ujung pangkalnya. Bahkan, kata Herzaky, dalam semua gugatan tersebut kubu Moeldoko sama sekali tidak memiliki  kedudukan hukum (legal standing).

“Prosedur  dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekadar mau buat gaduh saja mereka itu,” ujar Herzaky.

Menurut Herzaky, kubu Moeldoko terlalu berlebihan dengan mengumumkan gugatan di media massa. Padahal, belum tentu berkas gugatan diterima oleh pengadilan.

“Jangan-jangan seperti di kemenkumham. Heboh-heboh di publik tapi melengkapi berkas saja tidak mampu,” tuturnya.

Kubu Moeldoko memang menyiapkan sejumlah gugatan di pengadilan. Pasca Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko berencana   mengajukan gugatan ke PTUN .

Selain itu gugatan juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PD kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena kubu AHY mengubah AD/ART Partai di luar arena kongres. Untuk itu, dalam gugatan juga dilayangkan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 100 milyar.

Gugatan ketiga bakal dilayangkan politikus dari kubu Moeldoko lainnya yaitu Hencky Luntungan yang mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat. Dia menggugat AD ART Partai Demokrat 2020 karena mencantumkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri partai.

“Ada 99 orang pendiri Partai Demokrat dan SBY bukanlah pendiri partai,” kata Hencky Luntungan kepada Kompas.TV



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x