Kompas TV nasional berita utama

Komnas HAM: dari 4 Rekomendasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Baru Satu yang Dijalankan

Kompas.tv - 6 April 2021, 22:17 WIB
komnas-ham-dari-4-rekomendasi-kasus-penembakan-laskar-fpi-baru-satu-yang-dijalankan
Komnas HAM menunjukan sejumlah barang bukti proyektil dan selongsong pelurui hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chairul Anam mengatakan Polri baru melaksanakan satu dari 4 rekomendasi mereka terkait kasus penembakan 6 anggota laskar FPI.

Anam menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di Senayan, Jakarta Pusat Selasa (6/4/2021).

“Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum,” ujar Anam, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Anas membeberkan, Polri belum menjalankan rekomendasi yang berhubungan dengan proses hukum dan senjata api dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

“Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses, duanya terkait senjata api. Terus terkait mobil dan terkait proses akuntabel, proses akuntabel itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel. Sehingga publik prosesnya menjadi lebih bagus, itu terakhir kami komunikasikan dengan Dirpidum Bareskrim yang nanganin,” kata Anam.

Ia pun mendesak Polri menjalankan seluruh rekomendasi Komnas HAM. Anam juga menyebut Polri lambat menjalankan rekomendasi itu karena sudah lewat lebih dari sebulan.

“Kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama. Semenjak barang bukti diminta Reskrim, kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari. Ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik,” tegas Anam.

Tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri.

Baca Juga: Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.