Kompas TV nasional hukum

Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa

Kompas.tv - 6 April 2021, 18:28 WIB
cuma-berlaku-sehari-kapolri-listyo-cabut-surat-telegram-soal-aturan-peliputan-media-massa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri mencabut Surat Telegram Kapolri terkait aturan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada 5 April 2021 itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Dalam Surat Telegram tersebut ada 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak pada 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pemberitahuan pencabutan Surat Telegram sebelumnya tentang Aturan Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri.

Surat pencabutan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Berikut 11 poin Surat Telegram Kapolri yang telah dicabut tersebut;

Baca Juga: Kapolri Mutasi Puluhan Perwira Polisi dari Pangkat Komjen hingga Kombes, Berikut Nama-namanya

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x