Kompas TV nasional berita utama

Atas Nama Kapolri, Kadiv Humas Cabut Surat Telegram Soal Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

Kompas.tv - 7 April 2021, 05:00 WIB
atas-nama-kapolri-kadiv-humas-cabut-surat-telegram-soal-larangan-media-siarkan-kekerasan-polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram soal larangan media menyiarkan kekerasan polisi pada Selasa (6/4/2021) sore. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyak mendapatkan kritikan, akhirnya Polri mencabut Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan pad Selasa (6/4/2021) sore.

Telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut melansir Kompas.com.

Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Sebagaimana diketahui, seperti diberitakan KompasTV sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada tanggal 5 April 2021.

Telegram itu berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, sejak telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Seperti yang dilakukan organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Sedangkan Dewan Pers juga meminta kejelasan Polri terkait sasaran telegram itu dikeluarkan apakah untuk media umum atau media di internal kehumasan Polri. Dewan Pers menganggap soal kepastian ini diperlukan agar tidak terjadi salah penafsiran.

Adapun Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.

Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas. 

Baca Juga: Telegram Kapolri Perketat Penggunaan Senpi Anggota Polri

Menurut dia, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal.

"Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x