Kompas TV regional berita daerah

Gubernur Lampung Ancam Tindak Tegas Oknum ASN Pelaku Penipuan

Kompas.tv - 6 April 2021, 12:26 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat kasus penipuan.

Tak hanya itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pernyataan sikap ini disampaikan Gubernur Lampung saat dikonfirmasi awak media terkait kasus seorang ASN di Lampung berinisial NL yang melakukan penipuan terhadap 24 orang pencari kerja.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Perairan Mutun

NL merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT VI Kabupaten Lampung Utara di bawah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung.

Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai pegawai honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, hingga kenaikan eselon bagi ASN.

Dari aksi penipuannya, NL meraup uang 569 juta rupiah dari dana yang disetorkan oleh korban. Kini, kasusnya telah ditangani Polresta Bandar Lampung.

NL dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

#KasusPenipuan #ASNLampung #DispendaLampung

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x