Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenkeu Memperlonggar Kriteria Jaminan Kredit Pengusaha

Kompas.tv - 6 April 2021, 06:12 WIB
kemenkeu-memperlonggar-kriteria-jaminan-kredit-pengusaha
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani melonggarkan kriteria pengusaha yang mendapat jaminan kredit dari pemerintah. Tujuannya supaya penerima fasilitas penjaminan mencakup lebih banyak kondisi usaha.

Sejumlah perubahan kriteria yang dibuat pemerintah dimaksudkan agar mengurangi risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi selama pandemi Covid-19. 

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Cair Setelah Audit BPKP

Berikut rincian perubahan kriteria itu berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan:

  • Mengubah kriteria Pelaku Usaha Korporasi;
  • Menambah tenor pinjaman yang dijamin;
  • Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja;
  • Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman;
  • Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah;
  • Mengubah formula penghitungan IJP, serta
  • Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp17 Triliun Per Tahun untuk Sambungkan Internet ke Seluruh RI

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:

  1. mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri;
  2. terdampak Covid-19, diantaranya: volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan;
  3. Sektor industri pelaku usaha terdampak;
  4. Lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko;
  5. Perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau
  6. Kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha;
  7. Berbentuk badan usaha;
  8. Merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan;
  9. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
  10. Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

Baca Juga: Risma Sebut Anggaran Habis, Bansos Tunai Tidak Akan Dilanjutkan

Pengaturan penjaminan ini dibuat longgar dengan harapan bisa mendorong perbankan menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha. 

Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pengusaha. 

Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko.

Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x