Kompas TV nasional peristiwa

Samin Tan, "Crazy Rich" yang Buron itu Kini Diborgol KPK

Kompas.tv - 6 April 2021, 05:00 WIB
samin-tan-crazy-rich-yang-buron-itu-kini-diborgol-kpk
DPO Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (5/4/2021) (Sumber: kpk.)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wajah Samin Tan tertunduk lesu dengan rambut kusut saat digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Perawakannya yang  sedikit kurus menambah lelah penampilannya. 

Dengan tangan diborgol, lelaki yang mendapat julukan "Crazy Rich" karena masuk dalam daftar orang  terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28, itu seperti bukan Samin Tan  ketika masih duduk dengan berbagai posisi penting di sejumlah perusahaan.

Lelaki  kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964, ini adalah pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi (BORN).Perusahaan tambang Samin Tan ini, disebut  memiliki cadangan batu bara sebanyak 69,2 juta ton. Dari bisnis batu bara, membawanya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. 

Baca Juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar

Namun, bisnis batu bara pula yang membawanya berurusan dengan hukum. Tahun lalu, KPK memasukkanya  dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan setelah dijadikan  tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 6 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan


Menurut juru bicara KPK, Samin Tan telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, yaitu 28 Februari dan 2 Maret 2020.

Semenjak itu, keberadaan Samin Tan tak diketahui. Padahal KPK telah  melakukan pencarian  ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. 

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Hingga akhirnya pada Senin (5/4/2021) KPK mengumumkan penangkapan Samin Tan di Jakarta. 

"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata  Ali Fikri.

Belum diketahui jelas, bagaimana perjalanan buronan ini hingga ditangkap KPK di Jakarta. Namun, KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x