Kompas TV nasional peristiwa

Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Kompas.tv - 5 April 2021, 14:58 WIB
presiden-kspi-jamin-patuhi-prokes-saat-demo-besar-besaran-tuntut-thr-tak-dicicil-hingga-omnibus-law
Ilustrasi aksi may day yang diperingati tahunan setiap tanggal 1 Mei itu digelar serentak di seluruh dunia untuk menyuarakan kesejahteraan bagi buruh. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran pada Senin, 12 April 2021 nanti.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut bakal diikuti puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. Mereka akan menyampaikan tiga tuntutan, di antaranya.

Pertama, mendesak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibayarkan penuh bukan dicicil. Kedua yakni menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terakhir, meminta agar upah minimum sektoral kabupaten/kota diterapkan.

Baca Juga: Tiga Tuntutan Utama Aksi Demo Akbar Buruh 12 April 2021 Mendatang

"Model aksi besar-besaran yang akan dilakukan di lebih 20 provinsi, lebih dari 1.000 pabrik, dan melibatkan berbagai sektor: banking, logistik, teksti, pariwisata, dan lain-lain," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
 
Said Iqbal menjelaskan nantinya aksi jelang bulan puasa itu tak terpusat hanya di ibu kota melainkan juga di berbagai daerah.

Khusus di Jakarta, aksi akan digelar di depan MK sebagai simbol penolakan atas omnibus law UU Cipta Kerja.

Sementara itu, di daerah, buruh akan berdemonstrasi di kantor gubernur masing-masing.

"Aksinya melibatkan tidak hanya dari KSPI, tapi juga elemen buruh yang lain. Ada perwakilan yang datang ke MK sebagai simbol penolakan omnibus law, di daerah ada perwakilan ke kantor guberbur. Daerah di DKI, Banten, Jateng, Jatim, Riau, Kalsel," jelasnya.

Para buruh juga akan berdemonstrasi di dalam lingkungan perusahaannya masing-masing.

"Para buruh yang mengikuti aksi mereka tidak akan keluar dari perusahaan. Mereka akan ada aksi di dalam lingkungan perusahaan, jadi di batas pagar," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja Meski Berkali-kali Didemo Buruh

Said juga memastikan akan mengikuti perintah yang dikeluarkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam melakukan aksi tersebut. Yakni tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Aksi ini tentu mengikuti peraturan satgas covid 19. kita tidak akan langgar ketentuan satgas covid 19 dan aparat keamanan, yaitu kami siap rapid antigen, protokol kesehatan, pakai masker, membawa handsinitizer, menjaga jarak," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x