Kompas TV regional berita daerah

Beraksi di 38 TKP, Pelaku Begal Ditembak Polisi

Kompas.tv - 5 April 2021, 10:39 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi kejar-kejaran antara tim Resmob Polrestabes Semarang dengan seorang pelaku kriminal jalanan terjadi di Jalan Citarum Kota Semarang. Awalnya, pelaku begal yang berhasil diidentifikasi bernama Bagaswara Hari Saputra (21) sedang berada di jalan. Oleh petugas, kemudian dilakukan penangkapan, namun pelaku nekat meloloskan diri, tancap gas mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga melepaskan 13 kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur. Pelarian pelaku begal sadis 38 TKP ini berhasil disergap, setelah dihadang di perempatan Jalan Stadion Semarang, dan ditabrak petugas yang menggunakan mobil.

Usai di keler untuk menunjukkan keberadaan temannya Ogi Kristianto (22), kedua pelaku kembali berulah dengan berusaha meloloskan diri dari tangkapan petugas. Tim Resmob yang bersiaga penuh tak mau kehilangan buruannya, dengan melepaskan timah panas, hingga menembus kedua kaki pelaku.

Kedua pelaku begal jalanan ini dikenal sadis saat beraksi. Dalam mencari sasaran selalu berpindah tempat dan mengincar korban yang menggunakan telepon seluler dan kurang konsentrasi saat berkendara.

"Kan saya lagi keluar rumah baru balik kerja, keluar rumah sebentar, kebetulan ada telepon, terus saya berhenti, sempat berhenti sebentar terus langsung dijambret, nah itu saya sempat mengejar," kata Mira Lestari, korban penjambretan.

"Terhadap sasaran tersangka ini berpindah-pindah, jadi dia mobile, melihat mana kira-kira lemah, perempuan ataupun laki-laki, atau mungkin yang bersankutan melihat bahwa korban itu sedang menelpon, itu yang cepat diambil oleh para pelaku," ujar AKBP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya pelaku dan jaringan lain yang kerap beraksi di Kota Semarang. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita dua dompet dan empat telepon selular hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 363, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#PolrestabesSemarang #Jambret #KotaSemarang

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x