Kompas TV nasional hukum

Gugat Praperadilan KPK soal 5 Perkara Mangkrak, MAKI Berharap Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK Naik

Kompas.tv - 5 April 2021, 13:15 WIB
gugat-praperadilan-kpk-soal-5-perkara-mangkrak-maki-berharap-indeks-persepsi-anti-korupsi-kpk-naik
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyaknya perkara yang mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai satu dari sekian penyebab Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

“MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI

Atas dasar itu, Boyamin Saiman mengaku mengajukan 5 gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. Dengan harapan, 5 gugatan praperadilan ini bisa mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi KPK.

“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” ujarnya.

Baca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Sebagai informasi, persidangan untuk 5 gugatan perkara mangkrak di KPK akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menjabarkan, 5 perkara mangkrak di KPK di antaranya adalah Bank Century, KTP elektronik, Bansos Sembako Kemensos, Pengadaan Helikopter AW, dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Boyamin mengatakan, untuk perkara Bank Century, sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 tidak ada kelanjutannya. Padahal dalam putusan praperadilan berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk), pengembangan dari perkara Budi Mulya.

“Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupunt tersangka sehingga perkaranya mangkrak,” katanya.

Baca Juga: MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x