Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Tanggung PPnBM Mobil 1.500 cc-2.500 cc

Kompas.tv - 3 April 2021, 00:21 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Diskon pajak bagi pembelian mobil di atas 1.500 cc-2.500 cc resmi berlaku.

Pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah, hingga akhir tahun ini.

Diskon pajak pembelian mobil di atas 1.500 cc-2.500 cc resmi berlaku.

Pemerintah memperluas diskon pajak yang sebelumnya diberikan untuk pembelian mobil sedan dan 4x2 di bawah 1.500 cc.

Diskon PPnBM mulai berlaku bulan ini.

Dalam peraturan Menteri Keuangan terkait, diskon PPnBM berlaku dengan sejumlah syarat termasuk mobil dengan komponen dalam negeri sedikitnya 60%.

Besaran diskon PPnBM berbeda dalam 2 periode, yakni April hingga Agustus dan September hingga Desember.

Diskon untuk kendaraan 4x2 jauh lebih besar dibandingkan diskon untuk kendaraan 4x4.

Untuk kendaraan 4x2, masing-masing diskon 50 dan 25% dari PPnBM yang berlaku.

Sementara untuk mobil 4x4, masing-masing diskon 25 dan 12,5%.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK, Mobil 1.500cc-2.500cc Kini Sah Dapat Diskon PPnBM

Berikut diskon  PPnBM yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021:

1. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x