Kompas TV nasional berita utama

Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat yang Sah, Yasonna Sarankan untuk Gugat ke Pengadilan

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 15:43 WIB
moeldoko-gagal-jadi-ketum-demokrat-yang-sah-yasonna-sarankan-untuk-gugat-ke-pengadilan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saaty membacakan putusan permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Moeldoko dipastikan gagal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan pihak Moeldoko tidak bisa mengajukan kembali permohonan pengesahan AD/ART hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

“Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi,” tegas Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

“Dengan peristiwa yang kita sudah teliti, tidak memenuhi (ketentuan -red) kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami,” tambahnya.

Baca Juga: Dituding Memecah Belah Partai Demokrat, Yasonna Laoly: Pemerintah Bertindak Objektif dan Transparan

Yasonna lebih lanjut mengatakan, jika ada argumentasi yang disampaikan kepadanya bahwa AD/ART bertentangan dengan undang-undang partai politik itu silakan diuji di pengadilan.

“Tapi bukan di tempat kami, tapi diuji di pengadilan saja, di luar ranah kami. Tadi kan Pak Menko Polhukam Mahfud MD bilang ini kan ranah hukum administrasi,” ucap Yasonna Laoly.

“Jadi menguji anggaran dasarnya itu ya di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak-hak setiap kader Demokrat,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Dituding Lambat Putuskan Hasil KLB Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD

Sebelumnya Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 untuk memutus permohonan hasil KLB Partai Demokrat.

Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah

“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x