Kompas TV entertainment selebriti

Soal Alasan Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih, PA Bandung: Tidak Ada Alasan Tertulis

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 14:00 WIB
soal-alasan-aa-gym-cabut-gugatan-cerai-teh-ninih-pa-bandung-tidak-ada-alasan-tertulis
KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mencabut gugatan cerainya kepada Teh Ninih. (Sumber: Instagram/@aagym)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pendakwah kondang, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap isterinya  Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, majelis hakim pun memutuskan sidang gugat cerai telah berakhir.

Humas Pengadilan Agama (PA) IA Kota Bandung, Mustofa, membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami," ujar Mustofa, dikutip dari Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Batal Cerai dengan Teh Ninih, Aa Gym Cabut Gugatan di Pengadilan Agama

Mustofa menegaskan bahwa perkara tersebut sudah selesai dan tidak ada sidang lanjutan, kecuali jika ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang ingin menggugat lagi.

Soal alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustofa mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," jelas Mustofa.

"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya husnudzon saja dari hasil sidang hari ini," lugasnya.

Baca Juga: Usai Teh Ninih Bicara Ujian Kehilangan, Kini Giliran Aa Gym Singgung Kebahagiaan

Untuk diketahui, hari ini, Rabu (31/3/2021), merupakan sidang kedua dari kasus gugatan cerai Aa Gym kepada Teh Ninih. Selama sidang, hanya pihak tim kuasa hukum dari Aa Gym yang hadir, sementara kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan diketok palu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x