Kompas TV nasional hukum

Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 11:50 WIB
jaksa-minta-rizieq-shihab-tidak-kambinghitamkan-menko-polhukam-mahfud-md
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Rizieq Shihab sebaiknya tidak mengkambinghitamkan Menko Polhukam soal penjemputan dirinya di Bandara. Jaksa menegaskan, kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang telah ditimbulkan atas kedatangan Rizieq Shihab.

“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,” tegas JPU saat membacakan pernyataan menanggapi eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

“Justru atas kedatangan terdakwalah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, 1.394 Aparat Berjaga di 4 Ring PN Jaktim

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian menilai eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq Shihab tidak tepat. Di antaranya tudingan Rizieq Shihab yang meyebut Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan.

Jaksa menegaskan, pernyataan itu tidak tepat dan terkesan hanya menonjolkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Faktanya, di saat yang bersamaan dilakukan juga kegiatan pernikahaan anak keempatnya dan dihadiri kurang lebih 5.000 orang.

“Pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat,” kata JPU.

Baca Juga: Disebut Rizieq Shihab Sebagai Penghasut Kerumunan di Bandara, Ini Jawaban Mahfud MD

Jaksa Penuntut Umum lebih lanjut menyayangkan Rizieq Shihab menganggap dakwaan Jaksa berisi fitnah. Sebab, kata Jaksa, tidak satu huruf atau kata pun dalam lembar dakwaan terdakwa Rizieq Shihab berisi fitnah.

“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” tegas Jaksa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x