Kompas TV bisnis kompas bisnis

Waspada! Marak Teror Penawaran Pinjaman Online Ilegal Lewat SMS, Ini Bahayanya

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 01:01 WIB

KOMPAS.TV - Revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha menjadi konsen pemerintah saat ini.

Harapannya, perbankan bisa lebih yakin menyalurkan kredit serta dunia usaha semakin berminat mengajukan kredit.

Tambahan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah sebesar 10 miliar sampai 1 triliun rupiah.

Tidak hanya masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerima SMS penawaran pinjaman online dengan dana penawaran bervariasi.

Menkeu menyebut penawaran pinjaman lewat SMS sebagai tengkulak 'coming to your handphone'.

Bagai pisau bermata dua, kemajuan teknologi bisa menolong msyarakat memperoleh dana cepat, tetapi tetap harus hati-hati membedakan Fintech legal dan ilegal.  

Adapun sejak tahun  2018 sampai februari 2021,Satgas Waspada Investasi (SWI)  telah menutup 3.107 fintech lending ilegal.

Teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjaman online viral di media sosial dalam beberapa hari ini.  

Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru. 

Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.

"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam.

Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal. 

"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.

Lantas, sudah sejauh mana upaya regulator memberantas SMS pinjol ilegal?

Simak dialog dan tips cara menghindarinya dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x