Kompas TV regional kriminal

6 Fakta di Balik Aksi Polisi Gadungan Perdayai Sejumlah Mahasiswi di Bantul

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 17:35 WIB
6-fakta-di-balik-aksi-polisi-gadungan-perdayai-sejumlah-mahasiswi-di-bantul
Polres Bantul menangkap seorang polisi gadungan berinisial DA (28) yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berpangkat AKP (Sumber: istimewa)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi gadungan berinisial DA (28) berhasil dibekuk Polres Bantul setelah memperdaya empat perempuan.

Polisi gadungan itu pun bersiap menghadapi jeratan hukum sebagai konsekuensi perbuatannya.

Setidaknya ada enam fakta yang berhasil dihimpun dari aksi polisi gadungan di Bantul ini.

1. Pakai Aplikasi Kencan
DA mencari korbannya via aplikasi kencan Tantan. Ia bertemu korban pertama pada akhir 2020. WS (21) seorang mahasiswi berhasil diperdaya pelaku, bahkan sampai memberikan uang Rp 13 juta kepada DA.

2. Lulusan UGM
DA, si polisi gadungan, ternyata adalah seorang lulusan D3 Jurusan Teknik UGM. Sejak lulus sampai ditangkap polisi, ia tidak bekerja alias pengangguran.

3. Empat Korban Wanita
Ada empat wanita yang menjadi korban DA. Mereka adalah dua orang mahasiswi dan dua orang pekerja swasta. Dari keempatnya, DA menjalin hubungan dekat bahkan intim dan berhasil menguras uang total Rp 14 juta. Ia juga berjanji akan menikahi para korbannya.

Baca Juga: Polisi Gadungan di Bantul Perdaya Mahasiswi via Aplikasi Kencan, Sempat Pinjam Rp 13 Juta

4. Terobsesi Jadi Polisi
Sejak awal, DA ingin menjadi polisi. Ia terobsesi menjadi polisi karena menilai profesi itu keren.

DA pun membeli seragam tactical dan atribut kepolisian, lalu mengenakannya dan mengambil foto diri. DA iseng memamerkan foto itu di aplikasi kencan Tantan. Ternyata, sejumlah wanita pun tertarik ingin berkenalan dengannya.

5. Terlilit Utang Bank
DA yang seorang pengangguran memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia memanfaatkan perannya sebagai polisi gadungan untuk mengeruk keuntungan darii para korbannya.

Baca Juga: Pemerasan Bermodus Tangkap Aksi Prostitusi, Polisi Gadungan Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

6. Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi gadungan Bantul ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x