Kompas TV nasional berita utama

Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 16:35 WIB
soal-persidangan-rizieq-shihab-komisi-yudisial-minta-hakim-optimalkan-kewenangan
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial menilai majelis hakim masih memegang penuh kendali tata tertib persidangan pada perkara dengan terdakwa Rizieq Shibab. Meskipun, berdasarkan hasil analisis telah terjadi kegaduhan yang telah mengganggu proses persidangan.

Demikian Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

"Berdasar temuan kami, majelis hakim masih memegang penuh kendali tata tertib persidangan," kata Amzulian Rifai.

"Komisi Yudisial meminta kepada majelis hakim perkara agar terus mengoptimalkan kewenangan dalam memimpin persidangan. Serta terus memegang teguh kode etik perilaku hakim," tambah Amzulian.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline

Di samping itu, Amzulian mengingatkan kepada penasihat hukum dari terdakwa Rizieq Shihab untuk lebih menghormati hakim dalam proses persidangan.

Tak hanya itu, kata Amzulian, dalam proses persidangan siapa pun yang berperkara wajib untuk menjaga tata tertib persidangan.

"Komisi Yudisial meminta kuasa hukum Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim dan menjaga tata tertib persidangan," katanya.

"Komisi Yudisial minta Jaksa Penuntut Umum agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman," tambah Amzulian.

Seperti diketahui, dalam tiga kali persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab, proses persidangan selalu diwarnai perdebatan antara terdakwa, penasihat hukum, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikarenakan, terdakwa Rizieq Shihab menginginkan proses persidangan dirinya bisa dilakukan secara offline.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x