Kompas TV nasional hukum

Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 06:05 WIB
ustaz-gondrong-pengganda-uang-dari-viral-ktp-palsu-hingga-tersangka-persetubuhan-anak
Hermawan alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (Sumber: WartaKota/Muhammad Azzam)
Penulis : Fadhilah

BEKASI, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Kombes Hendra Gunawan mengungkap kronologi kasus Hermawan alias 'Ustaz Gondrong', yang mengaku bisa menggandakan uang.

Menurut Hendra, kasus tersebut bermula dari viralnya video penggandaan uang yang viral di media sosial (medsos).

Video tersebut direkam oleh istri Hermawan berinisial N pada 4 Maret 2021. Video yang juga direkam di rumah kediaman istri pelaku ini lantas viral dua minggu setelahnya, yakni pada 18 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Gelar Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang, Polisi: Hanya Tahu Surat Fatihah

"Kemudian dari viralnya video itu muncul keresahan masyarakat. Banyak warga yang bertanya kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklannjuti viralnya video itu. Karena diketahui bersama, beberapa kali kasus-kasus penggandaan uang yang modusnya sama seperti itu adalah penipuan," ujar Hendra Gunawan kepada Jurnalis KOMPAS TV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidukan atas laporan masyarakat tersebut dengan penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

"Kita datangi yang bersangkutan, kita klarifikasi, kita masih lakukan pendalaman-pendalaman terhadap kasus penipuan tersebut," jelas Hendra.

Sejalan dengan penyelidikan tersebut, polisi menemukan ada kasus-kasus lainnya, seperti KTP palsu hingga uang dolar yang juga diduga palsu.

"KTP ini diduga palsu. Ada dua KTP yang kita temukan, kemudian ada beberapa uang dolar, ada mata uang asing yang kita harus cek keasliannya. Kemudian ada barang-barang bukti yang ada di video itu yang sudah dibakar untuk dihilangkan. Nah itu kita temukan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2021, orangtua istri atau mertua pelaku melapor ke polisi terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Istrinya dari pelaku itu umurnya masih 15 tahun ketika dinikahi pada tahun 2017, sehingga dalam undang-undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," tegas Hendra.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x