Kompas TV nasional hukum

KDP Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan Terhadap AHY

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 19:45 WIB
kdp-partai-demokrat-kubu-moeldoko-cabut-gugatan-terhadap-ahy
Marzuki Alie (kiri) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Pembina (KDP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, mencabut gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan pencabutan gugatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum penggugat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/3/2021).

Gugatan tersebut terkait pemberhentian para penggugat sebagai kader Partai Demokrat yang diketuai AHY. Mereka yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso serta Syofwatillah Mohzaib.

Baca Juga: Sudah Laporkan Hasil KLB, Marzuki Alie: Kita Kembalikan Partai Demokrat pada Khitahnya

Pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hassan, menjelaskan salah satu alasan pencabutan gugatan itu adalah ingin fokus pada hasil KLB di Deli Serdang yang sedang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” ujar Slemet saat sidang perdana gugatan Marzuki Alie Cs di PN Jakpus.

Adapun sidang pencabutan gugatan Marzuki Alie Cs terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya serta Hinca IP Pandjaitan akan digelar pada Jumat (26/3/2021).

“Jumat (26/3/2021) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina sebelum mengakhiri sidang di PN Jakpus , Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Buntut Pemecatan, Marzuki Alie Cs Gugat AHY

Di kesempatan yang berbeda, Marzuki Alie menyatakan gugatan itu sudah tidak berlaku lagi lantaran KLB Deli Serdang sudah memutuskan Kepengurusan DPP Partai Demokrat AHY sudah Demisioner.

Marzuki menjelaskan gugatan tersebut didaftarkan sebelum KLB Deli Serdang. Sementara hasil dari KLB Deli Serdang yakni menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina, dan mendemisionerkan kepengurusan AHY sebagai ketum partai.  

Marzuki Alie Cs mendaftarkan gugatan terhadap AHY Teuku Riefky Harsya serta Hinca IP Pandjaitan pada 8 Maret 2021.

Baca Juga: Demokrat AHY: Sejak Awal KLB Moeldoko Itu Abal-Abal, Wajar Dikembalikan Kemenkumham

Salah satu petitum yang diajukan para penggugat yakni Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III (Hinca IP Pandjaitan) terkait pemberhentian Penggugat.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x