Kompas TV internasional kompas dunia

Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Kena Denda Rp 28 Miliar

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 09:29 WIB
jual-iphone-tanpa-charger-apple-kena-denda-rp-28-miliar
Apple iPhone 12 Mini, iPhone 12, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max. (Sumber: The Verge)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

SAO PAULO, KOMPAS.TV - Badan perlindungan konsumen di San Paulo, Brasil, Procon SP, menjatuhkan denda kepada Apple sebanyak 1,92 juta dollar AS atau sekitar Rp 28 miliar.

Procon-SP menilai, Apple telah melanggar Kode Perlindungan Konsumen lantaran tidak menyertakan pengisi daya atau charger dalam kotak produk keluaran terbarunya, iPhone 12.

Baca Juga: Wow iPhone Orang Ini Kembali Setelah 6 Bulan Tenggelam di Danau

Sebelumnya, Procon-SP telah memberikan peringatan soal dugaan pelanggaran ini pada Desember lalu. Namun, Apple menanggapinya dengan alasan lingkungan, di mana tidak menyertakan charger pada kotak pembelian dinilai dapat mengurangi emisi CO2.

Apple juga beralasan bahwa banyak pelanggan yang sudah memiliki charger cadangan.

Sayangnya, Procon-SP tidak cukup puas dengan jawaban tersebut hingga akhirnya menjatuhkan denda kepada Apple.

Baca Juga: 268 Unit Iphone Diselundupkan dari Batam ke Surabaya, Nilainya Mencapai 1,5 Miliar

Direktur eksekutif Procon-SP, Fernando Capez mengatakan kepada Apple bahwa mereka perlu menghormati hukum di Brasil. 

Selain karena tidak menyertakan charger, denda tersebut juga mencangkup klaim ketahanan air yang diduga menyesatkan. Apple diduga menolak untuk memperbaiki iPhone yang mengalami kerusakan air dalam garansinya dengan alasan perangkatnya memiliki kemampuan tahan air dalam waktu yang lama.

Tuduhan lain juga dijatuhkan. Apple disebut sengaja memperlambat pembaharuan iOS pada ponsel lama untuk mendorong konsumen untuk membeli model yang lebih baru.

Baca Juga: Bill Gates Pilih Android Ketimbang iPhone, Apa Alasannya?

Apple memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas denda tersebut. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari Apple.

Melansir Engadget, Senin (22/3/2021), denda sebanyak Rp 27 miliar ini reltif kecil bagi Apple. Namun, Apple mungkin tidak memiliki banyak pilihan selain menawarkan konsesi jika ingin tetap menjual produknya di Brasil.

Selain Apple, Samsung juga telah membuat kesepakatan dengan Procon-SP untuk menyertakan charger di pre-order GalayS21-nya.

Diketahui, Brasil merupakan salah satu pasar ponsel terbesar di dunia. Perusahaan yanv melanggar peraturan di negara ini memiliki risiko kehilangan banyak penjuakannya jika tidak berhati-hati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x