Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2021, Ada Denda Kalau Terlambat

Kompas.tv - 21 Maret 2021, 18:14 WIB
lapor-spt-paling-lambat-31-maret-2021-ada-denda-kalau-terlambat
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021. 

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online (e-filing). 

Akan ada denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Apa saja dendanya?

Denda telat lapor SPT

Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:

  1. Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi
  2. Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  3. Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  4. Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x