Kompas TV regional berita daerah

Para Pelaku Terancam UU Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 16:58 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

PAREPARE, KOMPAS.TV - Kepolisian pare – pare , sulawesi selatan menjerat pelaku pembongkaran dan pangambilan jenazah covid-19 dengan undang – udanng kekerantinaan kesehatan . Para pelaku pun terancam hukuman satu tahun penjaran .

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, keenam tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, B dan R. Mereka dijerat undang-undang karantina kesehatan dan atau kejahatan terhadap mayat.

"Mereka dikenakan Pasal 180 KUHP dan atau Pasal 93 UU No 6 tahun 2018. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun lebih," kata Welly kepada kumparan, Minggu (14,3).

Berikut bunyi dari Pasal 180 dan Pasal 93 tersebut:

Pasal 180 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.'

Dalam pemeriksaan, mereka terbukti memerintahkan dan membongkar sejumlah makam yang berisi jenazah pasien corona di pemakaman khusus COVID-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Jenazah yang diambil oleh para pelaku kemudian di pindahkan ke makam keluarganya masing-masing.

"Peran mereka terlibat langsung dalam penggalian atau pembongkaran makam dan juga memberikan perintah. Kemudian, jenazah di pindahkan ke makam keluarga," jelas Welly.

#PENGAMBILANMAYAT
#POLRESPAREPARE
#PEMBONGKARANMAYAT



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x