Kompas TV regional hukum

Harun Masiku Dicerai Sang Istri, Dianggap Tak Menafkahinya Lagi

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 18:48 WIB
harun-masiku-dicerai-sang-istri-dianggap-tak-menafkahinya-lagi
Hildawati (26) Isteri Harum Masiku saat melakukan wawancara dengan Kompas.com. Selasa, (21/1/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Harun Masiku yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati.

Gugatan cerai yang diajukan sang istri telah diterima Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/3/2021).

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan, setelah menjalani sidang sekitar tujuh bulan, majelis hakim PN Makassar pun mengabulkan gugatan perceraiannya.

Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari

"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Hari menerangkan, gugatan perceraian ini dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.

Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekali pun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.

Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.