Kompas TV nasional agama

MUI Minta Pemerintah Kaji Dampak Puasa pada Ketahanan Tubuh Penerima Vaksin Covid-19

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 21:14 WIB
mui-minta-pemerintah-kaji-dampak-puasa-pada-ketahanan-tubuh-penerima-vaksin-covid-19
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa soal vaksinasi Covid-19 saat puasa di bulan Ramadhan. (Sumber: Dok MUI Pusat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut soal dampak puasa pada ketahanan tubuh orang yang menerima vaksin Covid-19. Di sisi lain, MUI juga baru menerbitkan fatwa soal apakah vaksin dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Pemerintah berniat menggenjot vaksinasi Covid-19. Namun, umat Islam akan menyambut bulan Ramadhan sebentar lagi. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengadakan rapat pleno membahas hukum vaksinasi saat puasa di bulan Ramadhan.

Dengan hasil rapat itu, MUI mengeluarkan Fatwa No 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi saat Puasa di Bulan Ramadan.

Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Pemerintah akan Impor Beras hingga Gula

“Sebentar lagi akan masuk bulan suci ramadan tetapi pada saat yang sama program vaksinasi harus terap jalan. Karenanya MUI tadi membahas dan menetapkan fatwa No. 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat puasa di bulan ramadan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Saleh, Selasa (16/3/2021).

Pihaknya berharap pemerintah mengkaji lebih lanjut soal ketahanan tubuh orang yang sedang berpuasa.

“Pemerintah diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi bulan Ramadan ini dengan identifikasi kondisi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah puasa berdampak kepada ketahanan tubuh pada saat diberikan imunisasi atau tidak,” kata Ni’am.

Pihaknya pun menyarankan pemerintah bisa memindahkan jadwal vaksinasi Covid-19 sebagai alternatif.

“Jadi pelaksanaan imunisasi bisa dilaksanakan malam hari pada saat kondisi umat Islam bugar setelah berbuka puasa,” tambah Ni’am.

Selain itu, berdasarkan rapat pleno itu, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena menggunakan suntik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x