Kompas TV nasional sosial

Kasus Corona di Indonesia Tinggi, Korsel dan Taiwan Tolak Ribuan Pekerja Migran

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 17:25 WIB
kasus-corona-di-indonesia-tinggi-korsel-dan-taiwan-tolak-ribuan-pekerja-migran
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja asal Indonesia yang hendak bekerja di Korsel dan Taiwan ditolak karena kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. (Sumber: KJRI Hong Kong)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sedikitnya 4.362 pekerja migran asal Indonesia harus menunda keberangkatannya ke Taiwan. Taiwan menolak para pekerja ini karena kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Hal serupa juga terjadi pada pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan. Korea Selatan tak mau menerima 3.400 pekerja migran asal Indonesia.

Hal ini terungkap dari pernyataan Tatang Budie Utama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (16/3/2021). Rapat ini tersiar melalui kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?

Tatang mengatakan, para buruh migran itu sebenarnya sudah siap berangkat ke Korea Selatan sebelum menerima penolakan itu.

“Ketika kami komunikasikan dengan pihak Korea Selatan, Indonesia sampai saat ini masih ditolak karena memiliki kasus terpapar Covid-19 sangat tinggi," tutur Tatang.

Menurut Tatang, hal ini tak terjadi pada negara lain yang telah mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik.

“Sampai saat ini Indonesia belum diterima. Sementara, negara lain seperti Kamboja yang penanganan Covid-19 dianggap baik, maka mereka boleh masuk Korea Selatan,” ujar Tatang.

Pihak Korea Selatan baru akan menerima pekerja asal Indonesia, jika pemerintah bisa menangani pandemi Covid-19.

"Indonesia dapat menempatkan kembali PMI jika telah mampu menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19," jelas Tatang.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan soal negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang terbit pada 7 Januari 2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI.

Baca Juga: Wah! Arab Saudi Rombak Aturan Ketenagakerjaan Pekerja Migran Asing Sektor Swasta, Berlaku Hari Ini

Negara-negara yang disebut bisa menerima PMI itu adalah Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Nigeria, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Di antara negara-negara itu, ada pula negara yang sedang lockdown (karantina wilayah).

“Walaupun di dalam keputusan menteri ketenagakerjaan, itu dibuka. Tapi, negara-negara itu masih lockdown. Sehingga menimbulkan tantangan sendiri,” kata Tatang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x