Kompas TV nasional peristiwa

Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Saya Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 04:34 WIB
dirlantas-polda-metro-jaya-anggota-saya-dilarang-kawal-moge-mobil-mewah-dan-pesepeda
Salah satu moge yang ada di dalam rombongan moge yang menerabas aturan ganjil genap dan pemeriksaan surat rapid antigen Bogor. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan melarang anggotanya mengawal konvoi kendaraan motor gede alias moge, mobil mewah dan pesepeda.

"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Pengendara Mobil Sport Ugal-ugalan di Tol Ternyata Sambil Dikawal

"Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal."

Sambodo menjelaskan, alasan pihaknya mengeluarkan aturan tersebut karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata Sambodo.

Baca Juga: Hari ini, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Diperiksa Polisi

"Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda."

Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.

"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Polisi Cari Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1

Larangan tersebut ditegaskan sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.

Video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.

Dalam keterangan video, penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Viral Moge Masuki Kawasan Istana Ditendang Paspampres, Ini 9 Wilayah yang Masuk dalam Ring 1

"Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2)," demikian informasi yang ditulis melalui akun @satpjr_poldametrojaya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x