Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan AHY Bakal Menghadapi Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dan Marzuki Alie Cs

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 20:12 WIB
pekan-depan-ahy-bakal-menghadapi-sidang-gugatan-pemecatan-jhoni-allen-dan-marzuki-alie-cs
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan melawan hukum dengan tergugat salah satunya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan berlangsung 17 Maret 2021.

Gugatan terhadap AHY ini dilayangkan oleh mantan kadar Partai Demokrat kubu AHY, Jhoni Allen Marbun dan terdaftar pada 2 Maret 2021 dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam  Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus pihak tergugat yakni Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Kubu AHY Laporkan KLB Demokrat di Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Digugat

Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan pihaknya telah menetapkan tanggal sidang perdana perkara gugatan partai politik yang diajukan Jhoni Allen Marbun yakni pada 17 Maret 2021.

Majelis hakim yang memimpin sidang perdana gugatan Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Partai Demokrat adalah Hakim Buyung Dwikora.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021).

Adapun Petitum Jhoni dalam gugatannya melawan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan yakni: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

Baca Juga: AHY Batal Dilaporkan, Penyidik Nilai Soal Dugaan Pemalsuan Akta Partai Demokrat Ranah UU Parpol

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Gugatan Marzuki Alie Cs

Selain gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Kalau Kubu Demokrat Moeldoko Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi era Jokowi!

Gugatan Marzuki Alie Cs ini didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Pihak yang menjadi tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan.

Gugatan Marzuki Ali Cs terhadap pegurus DPP Partai Demokrat tersebut yakni terkait pemecatan Marzuki Cs dari kader Partai Demokrat.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x