Kompas TV nasional hukum

Napoleon: Lebih Baik Mati Daripada Dilecehkan

Kompas.tv - 11 Maret 2021, 22:27 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Tidak hanya menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara, Napoleon Bonaparte juga sempat bergoyang TikTok hingga bicara dirinya dilecehkan atas kasus ini.

Sementara itu terdakwa lain dalam kasus yang sama penerima suap, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus suap Djoko Tjandra tak hanya menyeret dua petinggi Polri itu. Sebelumnya, Jaksa Pinangki Malasari juga telah dinyatakan bersalah dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jumlah Pekerja Migran Indonesia Berkurang Drastis Akibat Pandemi Corona

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.