Kompas TV nasional hukum

Soal Vonis Dua Perwira Tinggi Polri, ICW: Hakim Kecilkan Makna Kejahatan Korupsi

Kompas.tv - 11 Maret 2021, 12:18 WIB
soal-vonis-dua-perwira-tinggi-polri-icw-hakim-kecilkan-makna-kejahatan-korupsi
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tengah menyantap hidangan makan siang (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Majelis Hakim mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri. Lantaran telah menghukum ringan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang terbukti bersalah dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.

“Berdasarkan data ICW, vonis Prasetijo Utomo dan Napoleon ini lebih rendah atau sama jika dibandingkan dengan hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Jenuri, kata Kurnia, terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 168 juta dan divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Terlalu Ringan, ICW Sebut Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo Harusnya Dipenjara Seumur Hidup

“Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp 8,4 miliar dari Joko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara,” ujarnya.

Berbeda pandangan dengan ICW, Irjen Napoleon Bonaparte justru mengaku vonis yang diberikan hakim terhadapnya sebagai pelecehan dan mencederai martabatnya. Irjen Napoleon bahkan mengaku lebih baik mati sesuai mendengarkan putusan hukuman penjara 4 tahun yang dari Majelis Hakim.

“Yang saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ucap Napoleon, kemarin.

Baca Juga: ICW Desak Kapolri Berhentikan Tidak Hormat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo

Nada kekecewaan atas putusan Majelis Hakim juga direspons oleh Kuasa hukum dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Rolis Sitinjak. Lantaran, kliennya diputus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Rolis Sitinjak mengatakan, hakim tidak melihat itikad baik kliennya selama persidangan di kasus Red Notice Djoko Tjandra.

“Itikad baik tidak dilihat, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah mengaku terima uang, tapi kok putusannya begini,” keluhnya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Cukup Sudah Pelecehan yang Saya Derita, Saya Lebih Baik Mati

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.