Kompas TV nasional hukum

Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 14:46 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rabu (10/3/2021), Majelis Hakim Tipikor membacakan vonis dua terdakwa kasus penghilangan red notice di interpol atas nama terdakwa Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Humas Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo, didakwa membantu terdakwa kasus BLBI Djoko Tjandra, bebas berkeliaran walau berstatus buron.

Terpidana kasus cesie atau hak tagih bank bali Djoko Tjandra pulang ke Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Djoko dijemput di Malaysia oleh Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang saat itu masih menjabat Kepala Bareskrim.

Saat itu, Djoko dalam pelarian dan menetap di Malaysia.

Sampai di Jakarta, bertubi-tubi kasus dalam pelariannya terungkap. Setelah upaya peninjauan kembali kasusnya di Bank Bali terungkap ke publik.

Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. 

Sementara Prasetijo, dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kasus Irjen Napoleon Bonaparte berawal dari keinginan terpidana kasus cesie Bank Bali Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia untuk mengurus permohonan kembali. Untuk itu, red notice Djoko Tjandra harus dihapus.

Djoko Tjandra mengutus pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurusnya yang lalu menemui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon yang saat itu berwenang mengurus red notice dari Polri.

Tindak pidana suap miliaran rupiah kepada dua jenderal Polri itu pun lalu terjadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x