Kompas TV nasional hukum

Amien Rais Pimpin Pertemuan, Bertemu Jokowi Bahas Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 12:51 WIB
amien-rais-pimpin-pertemuan-bertemu-jokowi-bahas-kasus-kematian-6-laskar-fpi
Politikus Amien Rais.  (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (09/03/2021).

Pertemuan yang dilakukan pada pukul 10.10 WIB itu membahas enam laskar FPI yang meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek, ungkap TP3, telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Mahfud MD, Menko Polhukam, dalam keterangan pers virtual mengatakan dirinya bersama Menteri Sekretaris Negera mendampingi Presiden menerima tujuh orang anggota TP3.

Baca Juga: TP3 Ditolak Jokowi, Amien Rais: Kami Tak Pernah Berhenti Perjuangkan Kebenaran

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Mahfud.

Melansir Kompas.com, selain Amien, tokoh yang juga bertemu dengan Presiden yaitu Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Mahfud melanjutkan, inti pokok TP3 bertemu untuk menyampaikan terkait kematian enam orang laskar FPI.

Baca Juga: Amien Rais Kecewa Surat TP3 Laskar FPI Tak Direspons Baik Presiden Jokowi

"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin ancamannya neraka jahanam," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketujuh tokoh tersebut menduga telah terjadi kejahatan HAM berat terhadap enam orang laskar FPI dan menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka

Mafhud menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan secara singkat.

"Pertemuannya singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x