Kompas TV regional berita daerah

Gubernur Gorontalo Jadi Saksi Di Sidang Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan GORR

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 09:53 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Dua kali mangkir pada panggilan jaksa penuntut umum, kasus dugaan tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring road,  atau GORR, Gubernur Rusli Habibie akhirnya memenuhi panggilan ketiga dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin siang  08 Maret 2021.

Rusli Habibie, dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa atas nama Farid Siradju dan Ibrahim, yang bertindak sebagai tim appraisal saat pembebasan lahan dilakukan.

Saat memberikan kesaksian, Rusli Habibie mengiyakan bahwa benar ada kenaikan jumlah anggaran pembebasan lahan dari 8 milyar rupiah, menjadi 20 milyar rupiah, berdasarkan hasil perhitungan tim apparaisal yang dianggap sah sesuai aturan.

Ironisnya, Gubernur Rusli Habibie menyatakan tidak mengenal sama sekali kedua terdakwa tersebut, saat ditanya majelis hakim.  Padahal dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya, Gubernur mengaku sempat mengundang tim appraisal melakukan pertemuan setelah mengetahui adanya kenaikan jumlah anggaran pembebasan lahan GORR tahap satu dan dua.

Berdasarkan fakta persidangan, Rusli Habibie membenarkan adanya undangan tim appraisal kerumahnya, untuk membahas kenaikan anggaran ganti rugi lahan tersebut. namun tidak memperhatikan apakah kedua terdakwa yang hadir saat itu atau tidak.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Gubernur Rusli Habibie akhirnya menginstruksikan untuk melanjutkan proses pembebasan lahan sebagaimana hasil pemaparan tim appraisal.

Gubernur Rusli Habibie menegaskan, urusan pembebasan lahan dan kepemilikan lahan yang sah, bukan menjadi tanggungjawab  pemerintah provinsi.

“ yang sekarang diperdebatkan disini adalah kerugian Negara, karena pembayaran lahan terlalu mahal,itu kami serahkan kehukum, bahwa yang menetukan harga itu bukan kami (Pemerintah Provinsi) tetapi adalah appraisal, yang menuntukan kepemilikan itupun bukan kami, adalah BPN, setelah itu mereka proses, mereka membuat surat ke kami oleh sekda untuk mohon dibayarkan. Dan pembayaran kepada pemilik lahan semuanya lewah rekening, tidak ada satupun lewat tunai.”

Selain menghadirkan Gubernur Rusli Habibie sebagai saksi dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Wakil Gubernur Idris Rahim sebagai saksi dalam persidangan tersebut .

 

#Korupsi gorr  #Gubernur  #Gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x