Kompas TV nasional update corona

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 20:04 WIB
kembali-diperpanjang-ini-aturan-ppkm-mikro-9-22-maret-2021
Ilustrasi pencegahan wabah virus corona (Sumber: SHUTTERSTOCK/WOOCAT)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (08/03/2021).

Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengungkapkan perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Terdapat tiga provisi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga dalam konferensi pers virtual mengatakan tiga provinsi tersebut diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

PPKM dinilai sukses mengerem jumlah kasus aktif Covid-19. Hingga Minggu (07/03/2021) kemarin, tercatat perbedaan 9.348 kasus dibandingkan dengan data 21 Februari 2021.

Baca Juga: Prestasi! Angka Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Menurun

Airlangga melanjutkan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut.

"6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif. Seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com berikut aturan dalam perpanjangan PPKM mikro yang akan diselenggarakan besok.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal 10 Hari usai Pelantikan

Aturan PPKM

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, kini daerah yang memberlakukan PPKM mikro diizinkan membuka fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

  1. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
  3. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
  4. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  5. Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  6. Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
  7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  8. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
  9. Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x