Kompas TV nasional hukum

Disebut Tersangkut Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Gubernur Anies Nonaktifkan Dirut Sarana Jaya

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 19:34 WIB
disebut-tersangkut-kasus-korupsi-rumah-dp-0-rupiah-gubernur-anies-nonaktifkan-dirut-sarana-jaya
Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi Rumah DP 0 Rupiah. (Sumber: YOUTUBE/ PEMPROV DKI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Penonaktifan ini dilatari karena penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pembebasan tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangannya, Senin (8/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Usai penonaktifan ini, Yoory akan menjalani proses hukum. "Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan direktur utama di Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Gubernur Anies menunjuk Indra Sukmono sebagai pelaksan tugas (Plt).

Sebelumnya Indra menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Penonaktifan Yoory oleh Gubernur Anies tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Yoory menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016. Sebelumnya dia merupakan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Program Rumah DP Rp 0

Sementara KPK, dalam keterangan sementara, belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK membenarkan sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan, kemudian ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali Fikri.

Namun begitu, KPK belum akan memaparkan penyidikan sementara yang sedang dilakukannya, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap setelah proses penyidikan dugaan korupsi ini diselesaikan.

"Kami akan menyampaikan secara utuh dan lengkap konstruksi perkara ini, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (jika penyidikan telah selesai)," jelas Ali.

Baca Juga: Anies Bangun Lagi Rumah DP Rp 0 di Cilangkap

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x