Kompas TV regional berita daerah

Mengelabui Teman Kencan Sesama Jenis Jadi Modus Residivis Kasus Penipuan di Sleman

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 17:32 WIB
mengelabui-teman-kencan-sesama-jenis-jadi-modus-residivis-kasus-penipuan-di-sleman
Pelaku penipuan di Sleman dengan modus mengelabui teman kencan sesama jenis dibekuk Polsek Kalasan (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang laki-laki berinisial BR (35) yang menjadi tukang pijat di kawasan Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman menjadi korban penipuan seorang laki-laki bernama Tri Haryadi (45). Pelaku penipuan itu adalah teman kencan sesama jenis BR.

Kisah ini bermula ketika BR bertemu dengan Tri Haryadi di Terminal Tirtonadi, Solo pada 2020. Pasangan yang diduga berorientasi seksual homoseksual ini pun bersama-sama datang ke Yogyakarta.

Sebagai tukang pijat, BR pun menunjukkan keahlian memijatnya kepada Tri Haryadi. Mereka bersama selama dua hari mengisi hari-harinya dengan bersenang-senang, mulai dari mengonsumsi miras sampai tidur bersama.

Baca Juga: Penipuan dengan Modus Menyamar Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gadungan

BR yang sudah terlena dengan Tri Haryadi pun tidak sadar motor dan ponselnya dibawa lari. Tri Haryadi menjual ponsel curian di Magelang, sedangkan motor milik BR dibawa pulang ke kampung halamannya di Pati. Uang hasil penjualan barang curian itu dipakainya untuk berfoya-foya.

BR yang merasa menjadi korban penipuan pun akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke polisi.

“Penyelidikan berjalan alot lantaran tersangka kerap berpindah-pindah tempat usai membawa lari barang korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Kalasan Aiptu Rendra Widjanarko, Senin (8/3/2021).

Polisi berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok asmara itu di Terminal Jombor Mlati Sleman, Rabu (3/3/2021). Ketika itu, Tri Haryadi sedang turun dari bus hendak melanjutkan perjalanan ke Magelang.

Baca Juga: Model Cantik Ini Dijuluki Barbie Kejahatan Usai Lakukan Penipuan, Bahkan Mantan Pacarnya Jadi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis kasus yang sama di Pati pada 2019. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan bebas pada Agustus 2020.

Menurut Rendra, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan penipuan serupa, yakni mengelabui teman kencan sesama jenisnya.

Atas penipuan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.