Kompas TV nasional politik

Bawa 5 Kontainer Dokumen, Partai Demokrat Kubu AHY Buktikan Legalitas

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 13:41 WIB
bawa-5-kontainer-dokumen-partai-demokrat-kubu-ahy-buktikan-legalitas
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dokumken ke Kementerian Hukum dan Ham, Senin (8/3/2021) (Sumber: Kompas. TV-)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Demi membuktikan legalitasnya, Partai Demokrat kubu Ketua Umum  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM  Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021). 


Berkas-berkas yang diserahkan itu antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham. 

Selain itu, AHY juga melampirkan surat pernyataan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta daftar berkas yang mereka serahkan, terdiri atas 10 jenis berkas. "Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," ujar AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Tiba di Kemenkumham, AHY: Saya Hadir Hari ini dengan Niat yang Baik

Dengan menyerahkan dokumen legalitas tersebut, sekaligus kubu AHY membuktikan bahwa kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) lalu merupakan kegiatan ilegal. "Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY 


AHY menyatakan, KLB tersebut tidak sesuai dengan syarat yang tercantum pada AD/ART Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia. 

Baca Juga: AHY Tiba di Kemenkumham, Minta Hasil KLB Ditolak

Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang. AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x