Kompas TV nasional politik

Besok, Hasil KLB Deli Serdang Akan Didaftarkan ke Kemenkumham

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 22:11 WIB
besok-hasil-klb-deli-serdang-akan-didaftarkan-ke-kemenkumham
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi pidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Tandingan di KLB Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tandingan yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada esok hari.

Hal ini diungkap oleh Hencky Luntungan, pendiri Partai Demokrat dan penggagas acara KLB Deli Serdang.

"Iya (akan didaftarkan ke Kemenkumham besok). Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Hencky, Minggu (7/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam acara yang digelar pada Jumat (5/3/2021), KLB Deli Serdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.

Moeldoko sendiri merupakan kepala staf Presiden Joko Widodo di pemerintahan.

Selain Moeldoko, KLB Deli Serdang juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Marzuki Alie merupakan salah seorang kader senior Partai Demokrat yang dipecat oleh Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: AHY Sindir Kongres Luar Biasa Deli, Serdang: Matinya Demokrasi Jika Parpol Diperlakukan Seperti Ini

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan belum mengakui KLB Deli Serdang karena belum memberikan laporan hasil KLB.

Namun pemerintah tidak serta merta mengakui KLB Demokrat tandingan itu. Pasalnya, pemerintah akan menangani dualisme partai ini dengan cara hukum.

Mahfud menyebutkan dua cara menyelesaikan permasalahan yang menghangatkan isu politik nasional ini.

Pertama, berdasar Undang-Undang Partai Politik. Kedua, berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini.

Mengenai AD/ART Partai Demokrat, pemerintah masih mengakui AD/ART yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu. Yakni AD/ART bernomor M.HH-09.AH.11.01 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

Jika terdapat AD/ART lain yang dilaporkan kepada pemerintah, Mahfud mengatakan, maka pemerintah akan menilainya secara hukum.

"Kalau ada yang mengajukan perubahan kami tanya, bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melindungi KLB Deli Serdang, dan Tidak Boleh Membubarkan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x