Kompas TV video cerita indonesia

Mahfud MD Soal Dasar Penyelesaian Kisruh Demokrat, UU Partai Politik dan AD-ART 2020

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 21:41 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan pemerintah belum menganggap secara ada KLB Demokrat karena belum dilaporkan secara hukum.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi,”ujar Mahfud MD, Minggu (7/3)

Mahfud merinci dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini yakni melalui UU Partai Politik dan AD ART yang diserahkan terakhir pada tahun 2020.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ujar Mahfud Md.

Oleh karena itu, Mahfud sampaikan Ketua Umum Demokrat saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono, dan siap menilai permasalahan Demokrat secara terbuka.

“persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,”ujar Mahfud

Video Editor: Vila



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.