Kompas TV nasional politik

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melindungi KLB Deli Serdang, dan Tidak Boleh Membubarkan

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 19:01 WIB
mahfud-md-pemerintah-tidak-melindungi-klb-deli-serdang-dan-tidak-boleh-membubarkan
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi pidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Tandingan di KLB Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak membubarkan KLB Deli Serdang bukan berarti memberikan perlindungan terhadap acara yang digagas para kader senior pecatan Partai Demokrat itu.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa melarang gelaran kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menghasilkan kepemimpinan Moeldoko di Partai Demokrat.

Karena sikap pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1998.

"Karena masih ada saja yang menuding KLB itu dikawal, itu dilindungi, tidak ada. Pemerintah tidak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," tutur Mahfud MD dalam pernyataan visual kepada Jurnalis KompasTV Maharani, Minggu (7/3/2021).

Sikap yang sama juga pernah diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Megawati Soekarnoputri saat keduanya memimpin pemerintahan.

"Seperti halnya dulu, SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori (Abdul Djalil)," tuturnya.

Sikap keduanya, kata Mahfud, bukan berarti memihak di antara para pihak yang berkemelut di dalam partai. Tapi dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998, pemerintah tidak diperbolehkan turut campur masalah internal partai politik.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU No.9 Tahun 1998."

Baca Juga: Mahfud Tegaskan, SBY Dulu Juga Tak Lakukan Apa-Apa Saat Kisruh Internal PKB

Mahfud MD sendiri kembali menegaskan pemerintah akan menyelesaikan KLB Deli Serdang yang mengklaim sebagai KLB Demokrat, dengan cara hukum.

Pertama berdasar, undang-undang partai politik. Yang kedua berdasar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terakhir yang diserahkan Partai Demokrat kepada pemerintah

"Atau (AD/ART) yang berlaku pada saat sekarang ini," ucapnya.

Pemerintah masih mengakui AD/ART Partai Demokrat yang terakhir diserahkan, yakni AD/ART bernomor M.HH-09.AH.11.01 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

"Berdasar (AD/ART terakhir) itu, maka yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY."

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut KLB Demokrat Digelar Sesuai AD/ART Partai, Jadi yang Sah AHY atau Moeldoko?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x